PortalMadura.Com, Pamekasan – Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diberi jatah 30 persen untuk siswa berprestasi dari pagu penerimaan siswa baru yang dimiliki sekolah. Sementara 70 persen sisa khusus pendaftar regular.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Moch. Tarsun mengatakan, aturan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
“Kalau misalnya pagu sekolah hanya 100 siswa, maka siswa jalur berprestasi 30 orang saja. Untuk jalur prestasi telah selesai dilakukan. Untuk SMP negeri, tidak semuanya melakukan PPDUB (Penerimaan Peserta Didik Baru Unggulan Berprestasi),” ungkapnya, Senin (12/6/2017).
Dikatakan Tarsun, dalam aturannya setiap sekolah maksimal menerima siswa baru sebanyak 11 kelas dengan jumlah 32 siswa perkelas. Tetapi selama ini, SMP di bumi Gerbang Salam maksimal baru 10 kelas, tidak mencapai 11 kelas.
“Selama ini yang menerima 10 kelas baru SMPN 1, yang lain masih belum sampai segitu,” pungkasnya. (Marzukiy/Har)