Selama Ramadan, Penetapan Jam Kerja PNS Sampang Belum Ada Aturan

Avatar of PortalMadura.Com
Selama Ramadan, Penetapan Jam Kerja PNS Sampang Belum Ada Aturan
PNS (foto setkab.go.id)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur hingga saat ini belum bisa memastikan adanya perubahan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil () pada saat bulan suci Ramdan 1437 H/2016.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sampang, Slamet Terbang melalui Kasubid Kesejahteraan BKD, Mery Purnomo mengaku sudah mendapatkan surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), namun belum bisa memberikan kepastian perihal adanya pemangkasan jam kerja bagi PNS.

“SE penerapan jam kerja pada bulan Ramadan perlu kembali diatur oleh pimpinan instansi maupun pemerintah daerah masing-masing. Ini untuk menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” terangnya. Jumat (20/5/2016).

Aturan itu, dapat melalui SK Bupati yang nantinya akan menjadi acuan terkait jam masuk dan pulang kantor pada bulan puasa.

Sebelumnya, Pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan .

Berikut jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

-Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 Wib.
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib

-Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 Wib
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30 Wib

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

-Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00 Wib
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib

-Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 Wib
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30 Wib

3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.(lora/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.