Sembunyi 9 Bulan, Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penganiayaan di Rumah Mertuanya

Avatar of PortalMadura.Com
Sembunyi 9 Bulan, Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penganiayaan di Rumah Mertuanya
Tersangka Penganiayaan di Sumenep

PortalMadura.Com, – Inisial SY (29), warga Jalan Lingkar Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, dibekuk Polres setempat, saat bersembunyi di rumah mertuanya.

Tersangka penganiayaan ini, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep sejak sembilan bulan lalu dengan dugaan terlibat kasus penganiayaan yang menimpa korban, Ari Wibowo, warga Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

“Tersangka diamankan unit Resmob di rumah mertuanya, di Dusun Buddi, Desa Pakandangan Sangrah, Bluto, Sumenep,” terang , AKBP Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubag Humas, AKP Hasanudin, Sabtu (14/1/2017).

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi April 2016, berawal saat korban, Ari Wibowo mengendarai mobil di pintu masuk Pasar Anom. Dengan tidak sengaja, terjadi serempetan dengan kendaraan roda dua yang dikendarai tersangka, inisial SY.

Peristiwa itu, tersangka naik darah hingga berujung pada penganiayaan menggunakan parang dan korban terluka. (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.