PortalMadura.Com, Sumenep – Polsek Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap M. Fauzi (40), warga Dusun
Benangger, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep, Sabtu (18/3/2017).
M. Fauzi diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Moh Saiful Bahri (35) warga setempat, saat keduanya ada di salah satu masjid di desanya.
“Pelaku sempat menghilang. Ini sudah diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan ketika keluar dari kamar mandi di rumahnya. “Selanjutnya tersangka dibawa kepolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Penyidik menerapkan pasal 170 Subs. pasal 351 ayat (1) KUHP. (Bahri/har)