Seorang Warga Lhokseumawe Ajukan Petisi Cabut Izin Penyiaran TV One

Avatar of PortalMadura.Com
Seorang Warga Lhokseumawe Ajukan Petisi Cabut Izin Penyiaran TV One

PortalMadura.Com –  Sebuah petisi online dilakukan oleh warga Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, Teuku Kemal Fasya untuk mencabut izin penyiaran tvOne. Kemal mengajukan petisi itu di laman change.org sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk mendapatkan informasi yang sehat dan benar. Petisi tersebut sudah mendapat tandatangan mencapai 25 ribu, hingga Senin (14/7/2014) sore.

“Seruan ini kami lakukan sebagai tanggung jawab warga negara untuk mendapatkan informasi yang sehat dan benar. Untuk itu kami menyerukan mencabut izin penyiaran TV One karena televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan itu terbukti secara sistematis, terencana, sporadis, dan cukup lama menyebarkan kabar bohong, propaganda, dan fitnah yang bisa mengarah kepada perpecahan nasional,” katanya.

Kemal tidak mempermasalahkan preferensi politik setiap lembaga penyiaran, tapi pemihakan itu tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur didalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

Kemal menganggap lembaga penyiaran apapun harus tunduk dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara adil, merata, dan seimbang. Setiap lembaga penyiaran harus memiliki tujuan penyampaian pendapat secara sehat dan demokratis, mengedukasi, memelihara kemajemukan bangsa, dan menjaga integrasi bangsa.

“Apa yang dilakukan TV One bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang survei Gallup, membangun opini meresahkan tentang bahaya komunisme yang mendiskreditkan salah seorang kandidat presiden Joko Widodo, melakukan kampanye kepada pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa pada hari tenang 6-8 Juli 2014, menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dari lembaga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas metodologisnya, dan menyembunyikan hasil survei yang berbeda dengan preferensi politik TV One,” tandasnya.

Atas dasar itulah, Kemal meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencabut izin penyiaran TV One. Hal ini demi kemaslahatan bangsa dan  demokrasi yang telah kita rawat bersama, serta mencegah bangsa ini terpecah-belah dan mengarah kepada perang saudara seperti yang terjadi di era NAZI Hitler, Yugoslavia, dan Rwanda.

Hal serupa juga diajukan oleh  Dian Paramita, Yogyakarta dan telah mendapat 100 tandatangan.  Abdi Tumanggor, Medan, Indonesia telah mendapat dukungan 50 tanda tangan.

Sementara, Asep Hakim, warga Bandung, Indonesia juga mengajukan petisi yang sama. Selain menyebutkan TVOne, juga Metro TV. “kepada KPI/KOMINFO Segera Cabut Izin Penyiaran TVONE dan METROTV, Kami Sudah Gerah dengan Keberpihakan Media!!!,” dalam tulisannya. Petisi ini sudah mendapat 250 tanda tangan.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.