PortalMadura.Com, Pamekasan – Terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2015, ribuan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi bercerai.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, pasutri yang mengajukan berpisah dan diputuskan bercerai oleh hakim sebanyak 1.097 pasutri. Dengan rincian, 451 cerai talak dan 646 cerai gugat.
“Penyebabnya yang sangat menonjol itu adalah ketidak harmonisan jumlahnya 475 pasutri. Penyebab lainnya, kawin paksa, cacat biologis atau impoten dan lain-lain,” beber panitera muda PA Pamekasan, Zainal Arifin, Selasa (24/11/2015).
Jumlah perceraian itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2014. Pada saat itu, terhitung dari bulan Januari hingga Desember, jumlah perceraian mencapai 1.262, dengan rincian cerai talak sebanyak 469 pasangan dan 766 pasutri cerai gugat. (Marzukiy/choir)