Hukum  

Sidang Sengketa Tanah Ricuh Di PN Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sidang putusan sengketa lahan antara keluarga tergugat, Husin dengan penggugat keluarga Didik Suyuti di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur berakhir ricuh, Selasa (29/10/2013).

Kericuhan bermula saat majelis hakim membacakan putusan dan memenangkan penggugat. Namun, versi tergugat, bahwa tanah yang menjadi sengketa itu benar-benar milik tergugat. Hal itu dibuktikan dengan leter C yang dikeluarkan oleh Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Ada apa dengan majelis hakim di PN Sumenep ini. Peta desa dan leter C atau bukti kepemilikan tanah seseorang tidak diakui oleh hakim,” tegas Kepala Desa Pamolokan, Rahmad Riadi yang ikut jalannya sidang putusan tersebut.

Karena dirinya kecewa dan merasa dipermalukan oleh majelis hakim, maka spontan memukulkan seabrek berkas desa, ke meja majelis hakim. Para pengunjung sidang pun ikut melakukan hal serupa. Beruntung sidag sudah ditutup usai pembacaan putusan tersebut.

Bahkan, ada pengunjung yang mengedor-ngedor pintu ruangan majelis hakim. Namun, tak satupun dari pihak pengadilan yang mau menemui massa. Aparat kepolisian terus berusaha menenangkan keluarga tergugat dan melakukan pengamanan ketat.

Ratusan pengunjung dari keluarga tergugat, nampaknya belum puas. Mereka juga menjaga rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Hj. Eni Srirahayu, SH. MH, di jalan KH Mansur Sumenep. Hingga berita ini ditulis, massa belum terlihat akan membubarkan diri.(udien/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.