PortalMadura.Com, Sumenep – Busamin (49), warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Tersangka diamankan karena kepemilikan sabu seberat 1,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di sebuah kamar rumah kontrakan di desanya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering transaksi sabu.
“Kita lakukan pengintaian. Lalu dilakukan penggerebekan, ternyata benar ditemukan barang bukti sabu dibungkus tiga plastik klip kecil. Berat total sabu 1,38 gram,” terangnya.
Barang bukti lain yang diamankan petugas, antara lain, uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp. 200 ribu, dan 1 buah HP.
Selain itu, 1 buah bekas tempat minyak rambut (sebagai tempat penyimpanan sabu), dan 1 buah kotak bekas marie biskuit warna coklat (untuk menyimpan sabu yang ada di dalam bekas tempat minyak rambut).
Tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hartono)