Situs Jejaring Sosial Facebook Didenda Rp3 Miliar per Hari

Avatar of PortalMadura.Com
Situs Jejaring Sosial Facebook Didenda Rp3 Miliar per Hari
Ist.Net

PortalMadura.Com – Situs jejaring sosial akan didenda US$ 269 ribu atau sekitar Rp3,6 miliar per hari setelah pengadilan Belgia, Senin (9/11/2015), memutuskan bahwa Facebook harus berhenti menyimpan data dari orang-orang yang tidak memiliki akun Facebook.

“Denda tersebut dijatuhkan bila dalam waktu 48 jam tidak dipatuhi,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan e-mail, yang dikutip dari USA Today, Rabu (11/11/2015).

Sebuah kelompok pengawas privasi telah menggugat Facebook karena tidak sesuai dengan undang-undang privasi yang mengarah ke keputusan pengadilan.

Pengadilan secara khusus mengarah pada teknologi ‘cookie' yang memungkinkan Facebook untuk ‘tinggal' pada perangkat internet milik seseorang sampai dua tahun setelah ia mengunjungi halaman Facebook.

Teknologi itu tetap berfungsi terlepas apakah si pemilik perangkat mempunyai akun Facebook atau tidak.(liputan6.com/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.