SK Bupati Dimentahkan PTUN Surabaya

Avatar of PortalMadura.Com
SK Bupati Dimentahkan PTUN Surabaya
Rudi Hartono

PortalMadura.Com, Sumenep – Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, Abuya Busro Karim terkait pelantikan kepala desa (kades) Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur atasnama Sudarmadi dimentahkan oleh salinan putusan PTUN Nomor 109/G/2013/PTUN.SBY.

atas Kades Desa Ambunten Timur itu dimentahkan oleh hakim PTUN Surabaya setelah kami menggugatnya,” kata Rudi Hartono, kuasa hukum penggugat, Ainur Rahman, warga Desa Ambunten Timur, Minggu (6/7/2014).

Menurut Rudi, isi Salinan putusan PTUN Nomor 109/G/2013/PTUN.SBY itu menyatakan SK  Bupati nomor 188/318/kep/435.013/2013 tentang pelantikan kepala desa dinyatakan batal dan mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK tertanggal 13 Juni 2013 tentang pelantikan kades terpilih khususnya nomor urut 11.3 desa Ambunten Timur atas nama Sudarmadi.

“Dan mewajibkan kepada tergugat untuk memerintahkan kepada panitia pilkades atau BPD untuk melakukan penghitungan ulang surat suara tersebut,” tuturnya.

Bupati diminta, agar melaksanakan putusan PTUN, apakah menunggu eksikusi formal dari PTUN Surabaya atau mendahuluinya. “Bupati bisa melakukan tindakan sebelum adanya eksekusi dari PTUN,” urainya.

Kasus tersebut muncul setelah surat suara yang digunakan dalam pilkades tidak sesuai dengan daftar hadir atu pemilih. Sesuai daftar hadir, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.995, namun setelah dilakukan penghitungan secara administrasi, surat suara itu berjumlah 3.009 suara, jadi lebih 14 surat suara dari daftar hadir.

Sesuai kesepakatan panitia dan calon, 14 suara yang lebih itu diambil secara acak. Namun setelah dihitung dan dibacakan oleh panitia, surat suara tersebut kembali kurang sebanyak 26 suara, yakni secara keseluruhan berjumlah 2.969 suara. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.