SOPD Sumenep Ditinjau Ulang, Sekdaprov Jatim Akui Ada Kesalahan Administrasi

Avatar of PortalMadura.Com
SOPD Sumenep Ditinjau Ulang, Sekdaprov Jatim Akui Ada Kesalahan Administrasi
Ist. Pertemuan Sekdaprov Jatim dengan Pansus SOPD DPRD Sumenep, Kamis (17/11/2016)

PortalMadura.Com, Surabaya – Sekretaris Daerah Prov. Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi mengakui terdapat kesalahan administrasi pada berkas Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) , Madura, Jawa Timur.

Pengakuan tersebut terungkap pada saat melakukan klarifikasi pada Pemprov Jatim atas hasil Fasilitasi Gubernur Jatim tentang SOPD, Kamis (17/11/2016).

“Yang diakui salah, yakni pada tandantangan yang seharusnya PLH bukan ditandatangani oleh PLT,” terang Wakil Ketua Pansus SOPD ,  Achmad Zainur Rahman, pada PortalMadura.Com via telepon.

Pada ajang klarifikasi itu, Sekdaprov juga menjelaskan, bahwa dirinya masih sehat dan tidak pernah berhalangan tetap. “Waktu itu, Sekdaprov hanya cuti untuk memeriksakan kesehatannya ke China,” kata Politisi Demokrat Sumenep ini.

Pada berkas hasil fasilitasi Gubernur Jatim tentang Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Sumenep, ditandatangani oleh Asisten IV bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Mujib Affan. “Jadi, kesalahan itu diakui sendiri oleh Pak Sekdaprov,” ucapnya.

Dikatakan, SOPD Sumenep juga akan dilakukan peninjauan ulang oleh Gubernur Jatim. “Yang menjadi pertimbangan adalah pihak eksekutif harus mendengarkan legislatif. Karena perbedaan jumlah SOPD untuk Sumenep dinilai sangat signifikan,” ujarnya.

Sebelumnya, hasil pleno panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep atas Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang menetapkan format organisasi perangkat daerah sebanyak 26 SKPD. Namun setelah mendapatkan fasilitasi Gubernur, format tersebut bertambah menjadi 30 SKPD. Fasilitasi Gubernur itu ditanda tangani Plt Sekda Provinsi Jatim, A Mudjib Afan.

Sejumlah SKPD yang awalnya digabung dalam format SOPD yang ditetapkan Pansus DPRD berubah menjadi lembaga terpisah setelah dievaluasi Gubenur Jawa Timur, diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menjadi dua SKPD yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagang dan Dinas Kopersi dan UKM.

Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang menjadi Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Sumber Daya Air, kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang awalnya digabung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga dipisah, dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB yang sebelumnya digabung dirubah menjadi SKPD terpisah.

Selain penggabungan instansi, banyak skoring dan tipelogi SKPD yang naik diantaranya kecamatan yang sebelumnya tipe B menjadi A.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.