Sumenep Butuh Perda Hiburan

Avatar of PortalMadura.com
SUMENEP (PORTAL MADURA)- Pemerintah Kabupaten Sumenep dihadapkan pada posisi dilematis bila melegalkan hiburan malam semisal karaoke. Masyarakat dinilai belum siap menerima istilah ‘hiburan’ apalagi karaoke. Namun, disisi lain, sejumlah pengusaha yang membuka kafe ternyata sudah melengkapi dan menyediakan fasilitas karaoke yang dikomersialkan.
 
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep, Abrori Manan mengatakan, masyarakat tidak harus tabu dengan istilah hiburan, semisal karaoke atau bentuk hiburan lainnya. Sebab, tidak semua jenis hiburan itu bernuansa negatif. “Saya sudah lama menginginkan ada perda hiburan itu, tapi pihak eksekutif belum merespon,” tegas Abrori.
 
Menurut dia, agar istilah hiburan itu dapat diterima oleh masyarakat, maka yang perlu dilakukan terlebih dahulu yakni memberi pemahaman apa itu hiburan dan jenis hiburan yang tidak bertentangan dengan kultul warga setempat.
 
Dia mencontohkan, pertumbuhan kota Mataram (Pulau Lombok) salah satunya dari hiburan. Warga setempat tidak pernah mempersoalkan, karena kemasan hiburannya disesuaikan dengan kultur dan agama mayoritas. “Di Mataram itu mayoritas beragama Islam, tapi tidak pernah ada gesekan negatif soal hiburan. Kita perlu ke Mataram untuk mengadopsi hal positif,” katanya.
 
PAD terbesar kota Mataram juga dihasilkan dari pariwisata alam. Sedangkan potensi wisata Sumenep jauhlebih besar, apalagi disandingkan dengan hiburan yang memang dibutuhkan oleh sebagian warga. “Pemerintah daerah sudah seharusnya mampu mengemas salah satu potensi PAD ini. Jadi, tolong la, jangan terlalu tabu dengan istilah hiburan,” ujarnya.
 
Sejumlah pengusaha yang sudah menyediakan fasilitas karaoke dan sudah dikomersialkan belum mengantongi ijin hiburan. Mereka hanya mengantongi ijin usaha atau ijin bangunan. Pihaknya, juga mengaku tidak bisa berbuat banyak ketika ada hal yang perlu disikapi. Semisal salah satu waterpark di belakang asta tinggi yang sempat diprotes oleh warga, saat ini justru berkembang dan mempunyai dampak ekonomi yang bagus terhadap lingkungan setempat.
 
“Dewan hanya bisa menyikapi dari sisi ijin bangunan atau ijin usahanya. Namun, soal hiburan yang disajikan oleh pengusaha pada pengunjung tidak dapat tersentuh karena memang tidak ada aturan soal hiburan,” tegasnya.
 
Potensi lain yang perlu dikemas yakni bioskop. Tempo dulu, pertunjukan di gedung bioskop sangat diminati, namun saat ini gedungnya tidak lagi digunakan dan mangkrak. “Nah, ini juga sangat mungkin dikemas ulang sehingga masyarakat tertarik kembali berkunjung ke gedung bioskop,” katanya. (htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.