Tahun 2018, SPM Tak Berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah

Avatar of PortalMadura.com
Tahun 2018, SPM Tak Berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah
dok. dr Fatoni

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dr Fatoni, menyatakan tahun 2018, Surat Pernyataan Miskin () tidak akan berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh Anwar.

“Mulai tahun depan, SPM itu hanya berlaku di Puskesmas, sedangkan di rumah sakit daerah sudah tidak berlaku,” kata Kepala , dr Fatoni, Senin (22/5/2017).

Menurut Fatoni, pada tahun 2019, SPM itu sudah tidak berlaku di semua pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun di rumah sakit daerah.

“Dua tahun lagi, SPM itu sudah dihapus,” tutur Fatoni usai sosialisasi Jamkesda di salah satu hotel jalan Trunojoyo Sumenep.

Dihapusnya program SPM itu, lanjutnya, karena pemerintah daerah telah mengitegrasikan program tersebut pada BPJS kesehatan yang dibiayai daerah.

“Jadi, bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan dalam peningkatan pelayanan kesehatan itu. Ini hanya meminimalisir ketidaktepat sasaran progam SPM tersebut,” tegasnya.

Ia berjanji, semua warga yang selama ini menggunakan SPM dalam pelayanan kesehatan, pemerintah daerah akan mengcover pada BPJS Kesehatan.

“Jadi, warga kurang mampu nantinya akan dicover melalui program BPJS Kesehatan yang dibiayai daerah,” imbuhnya.

Pada tahun 2017 pemerintah daerah mengalokasikan dana bagi pelayanan kesehatan untuk 63 ribu warga. Namun, hingga saat ini, yang tercover baru sebanyak 20 ribu warga.

“Ini butuh peran aktif para kepala desa yang memang mengetahui kondisi masyarakat di tingkat desa,” tukasnya. (Arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.