Tak Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK, Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Avatar of PortalMadura.com
Tak Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK, Izin Perusahaan Terancam Dicabut
dok. Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam

PortalMadura.Com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Semua perusahaan harus mematuhi ketentuan yang ada yakni harus membayar upah karyawannya sesuai UMK. Kalau tidak, izin perusahaan bisa dicabut,” ungkap Kabag Industrial dan Syarat Kerja , Ach Kamarul Alam, Kamis (8/6/2017).

Menurutnya, sebelum mencabut izin perusahaan yang nakal tersebut, Disnakertrans akan memberikan teguran terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Jika tiga kali teguran tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil sikap tegas yakni mencabut izin tersebut.

“Saat ini perusahaan di Sumenep sudah mulai berbenah diri dengan membayar upah secara layak. Meski tidak sampai UMK, tapi sudah mendekatinya,” ujarnya.

Ketentuan tahun 2017 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,5 juta lebih. Jumlah perusahaan di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini sebanyak 565, terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil.

“Kami berharap semua perusahaan yang ada bisa membayar upah karyawannya sesuai UMK,” harapnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.