PortalMadura.Com, Sumenep – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam akan membekukan atau tidak mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa yang tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Jangan coba-coba tidak mempublikasikan APBDes, karena kami akan memberikan sanksi terhadap desa yang tidak mempublikasikan APBDes itu berupa DD dan ADD tidak dicairkan,” ungkap Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni, Kamis (8/6/2017).
Menurutnya, publikasi APBDes itu sangat perlu untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait DD dan ADD. Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penggunaan DD-ADD harus transparan.
“Ini salah satu bentuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan DD dan ADD tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan, selama ini masih banyak desa yang terkesan kurang transparan dalam pemanfaatan DD dan ADD tersebut. Sebab, aparat desa tidak mempublikasikan penggunaan DD dan ADD sehingga banyak warga yang tidak tahu.
“Saat ini masih banyak desa yang belum memasang papan terkait penggunaan DD dan ADD. Yang belum memasang, nanti kami akan panggil agar bisa segera memasang,” ucapnya.
Sekadar untuk diketahui, anggaran DD dan ADD tahun 2017 di Sumenep mencapai Rp 300 miliar lebih. Rinciannya untuk anggaran ADD mencapai Rp 123.956.142.398 dan anggaran DD Rp 271.773.005.000. (Arifin/Putri)