Talak Tiga Diputuskan Inkonstitusional dan Dinilai Langgar Hak Asasi Perempuan

Avatar of PortalMadura.Com
Talak Tiga Diputuskan Inkonstitusional dan Dinilai Langgar Hak Asasi Perempuan
ilustrasi

PortalMadura.Com – Talak tiga atau cerai tiga tingkat sekaligus yang ditetapkan oleh suami dan membuat pasangan suami-istri itu tidak bisa langsung rujuk di kalangan umat Islam di India diputuskan inkonstitusional oleh pengadilan setempat.

Dilansir bbcindonesia.com, Kamis (8/12/2016), bahwa Pengadilan Tinggi Allahabad, di negara bagian Uttar Pradesh, mengatakan praktik perceraian seperti itu melanggar hak asasi perempuan. Bahkan, praktik talak tiga sering sekali ditafsirkan secara salah.

Hakim Suneet Kumar menambahkan, bahwa pandangan pria Muslim memiliki ‘kekuasaan sewenang-wenang dan sepihak’ dalam menentukan perceraian tidak sesuai dengan hukum Islam.

“Al Qur’an melarang seorang pria untuk menceraikan istrinya selama dia setia dan taat pada suami,” katanya, dikutip situs Hindustan Times.

Sebelumnya pengadilan mengeluarkan penyataan bahwa ‘undang-undang pribadi sebuah komunitas tidak bisa melampaui hak-hak yang diberikan kepada pribadi oleh Konstitusi’.

Terpisah, sekelompok perempuan juga mengajukan gugatan soal ‘talak tiga’ ini ke Mahkamah Agung. Sementara pemerintah pusat berpendapat bahwa praktik itu bertentangan dengan kesetaraan gender, persamaan hak, dan Konstitusi.

Para pengecam talak tiga juga berpendapat praktik tersebut menyebabkan para perempuan bisa jatuh miskin.

Sebuah badan hukum Islam berpengaruh, All-India Muslim Personal Law Board, membela praktik tersebut. Bahwa hak-hak yang diberikan oleh agama tidak bisa dipertanyakan di pengadilan, seperti dilaporkan Hindustan Times.(bbcindonesia.com/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.