PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur akan memanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat terkait pembangunan tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, yang mengganggu lahan produktif milik warga.
“Dalam waktu dekat, Komisi perlu mengundang BLH dan BPPT serta pihak terkait soal tambak udang itu, termasuk warga pemilik lahan yang berada di tengah-tengah tambak,” terang anggota Komisi II DPRD Sumenep, Ach Juhari, usai menemui sejumlah warga Andulang, Selasa (15/11/2016).
Menurut politisi PPP ini, pihaknya telah melakukan sidak kelokasi yang dikeluhkan warga setempat. Namun, komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan itu masih dalam tahap pengkajian hasil sidak.
“Kami masih melakukan kajian-kajian,” dalihnya.
Sejumlah warga Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka mempertanyakan hasil sidak terhadap dua petak tanah seluas 1.434 m2 milik Amma dan Azizah yang berada di tengah-tengah pembangunan tambak udang.
Tanah milik dua warga tersebut sengaja tidak mau dijual karena lahan produktif dan warisan keluarganya, namun pemiliknya tidak bisa memanfaatkan lahan itu lantaran akses jalan menuju lokasi ditutup oleh pengelola tambak. (arifin/har)