PortalMadura.Com, Sampang -Tiga Kepala Dinas dan Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di panggil Komisi IV DPRD setempat atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN I Tambelangan, Sampang, Rabu (14/1/2015).
“Saat kami melakukan kunjungan menemukan kuitansi pengutan kisaran Rp290 ribu – Rp390 ribu per siswa dengan peruntukan pendaftaran ulang. Makanya, perlu diklarifiaksi, karena penarikan uang ke siswa tidak melakukan prosedur yang benar,” terang Amin Arif Tirtana, Ketua Komisi IV DPRD Sampang.
Sebagia tindak lanjut dari temuan itu, maka pihak Inspektorat, Disdik dan BKD yang mempunyai kewenangan untuk meluruskan atau memberikan sanksi jika diperlukan. “Sekarang, sudah menjadi ranah instansi terkait yang akan menindak lanjuti. Kita sudah menyampaikan temuan itu,” terangnya.
Hadir dalam klarifikasi tersebut, A Fathori Kasi Mutasi dan Promosi Bidang Tendik Disdik, Nurhadi Kepala Inspektorat serta Slamet Terbang Kepala BKD Sampang.
Selain itu, dua unsur pimpinan DPRD H Abdussalam dan Fauzan Adhima serta Hodai Ketua Komisi I turut hadir mendampingi Ketua dan Anggota Komisi IV.(dedet/htn)