Tempat Hiburan Dilarang Operasi Saat Ramadhan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengeluarkan warning terhadap pengelola tempat hiburan agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1436 H.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, segala bentuk hiburan tidak boleh melayani pengunjung selama bulan Ramadhan. Hal itu untuk menghormati bulan suci bagi umat Islam tersebut.

“Berdasarkan peraturan bupati (perbup) bahwa tempat hiburan, baik siang atau pun malam tidak boleh buka. Kecuali tempat hiburan anak-anak,” ungkapnya, Selasa (16/6/2015).

Jika ada yang melanggar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai penutupan hingga pencabutan izin operasional.

“Tetapi kami harapkan semua pemilik tempat hiburan bisa mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. Hal itu demi kepentingan kita bersama, dan menjaga kesucian bulan Ramadhan,” pungkasnya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.