Tengarai Kejar Target dan Abaikan Perintah Presiden, GAKI Warning Penegak Hukum

Avatar of PortalMadura.Com
Tengarai Kejar Target dan Abaikan Perintah Presiden, GAKI Warning Penegak Hukum
Ist. Ahmad Farid

PortalMadura.Com, – Aktifis Gugus Anti Korupsi Indonesia () Ahmad Farid mewarning para penegak hukum di Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Ia yang getol menyuarakan anti korupsi ini mulai menengarai para penegak hukum tidak memperhatikan rambu-rambu dan aturan dalam penegakan hukum.

“Mereka (penegak hukum, red) terkesan kejar target dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Farid pada PortalMadura.Com, Senin (10/10/2016).

Pria kelahiran Sumenep ini menyampaikan bahwa pada hakekatnya prilaku korupsi harus dibasmi, namun para penegak hukum juga harus memperhatikan aturan dalam bekerja atau pengungkapan kasus.

“Jadi, bukan hanya melakukan tindakan, tapi prosesnya harus benar juga,” ucapnya.

Para penegak hukum dimaksud, tidak hanya lembaga Polri maupun Kejaksaan, melainkan lembaga Yudikatif (Pengadilan).

“Semua penegak hukum harus bersikap netral, jangan hanya berlandaskan satu sisi, tapi harus berpijak pada dasar hukum yang ada serta delapan (8) poin yang diperintahkan presiden,” tegasnya.

Ia menilai, jika saat ini para penegak hukum, khususnya di Sumenep kurang memperhatikan delapan poin perintah Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Delapan poin itu, adalah:

1. Kebijakan dan diskresi pemerintah daerah tidak boleh dipidanakan
2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas, mana pengembalian dan yang bukan.
3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu.
4. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada.
5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan.
6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah.
7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan
8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.

“Ingat!, ini perintah dan ada sanksi hingga pencopotan. Kami akan kawal semua proses dugaan tindak pidana korupsi khusunya di Sumenep yang mulai ditengarai mengabaikan perintah presiden ini,” janjinya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.