Terlibat Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Pamekasan Divonis 1 Tahun

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi Korupsi staf ahli Bupati Pamekasan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Pamekasan – Dua terdakwa kasus korupsi dana program mutu pendidikan (Ad Hoc) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah divonis dalam sidang yang digelar di PN Tipikor, Surabaya, Rabu (1/10/2014).

Dua terdakwa itu masing-masing Staf Ahli Bupati Pamekasan, Achmad Hidayat (55), terduga kasus korupsi dana program peningkatan mutu pendidikan (Ad hoc) senilai Rp 1,9 miliar, saat Achmad Hidayat, menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, periode 2008 – 2013 lalu. Kemudian terdakwa Salman Alfarisi (38) pihak rekanan, CV Aneka Karya Prestasi, Surabaya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Samiaji Zakaria mengatakan, Ahmad Hidayat dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sehingga divonis 1 Tahun 4 Bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Salman Alfarisi terbukti melanggar Pasal 9 UU Tipikor, sehingga dipidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

“Iya, kasus korupsi Ad Hoc sudah masuk vonis dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya, yang dipimpin oleh hakim Ny Made didampingi tiga majelis hakim lainnya,” katanya.

Menurut Samiaji, sikap terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu masih pikir-pikir, karena tuntutan jaksa sebelumnya 2 tahun penjara. “Kita masih pikir-pikir atas vonis tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui, kasus korupsi dana Ad Hoc ini, terjadi saat terdakwa Ahmad Hidayat menjabat Kadisdik Pamekasan, 2008 lalu. Berawal laporan dari 40 lembaga pendidikan setingkat SMP dan SMA penerima dana bantuan dana ad hoc,  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008.

Seharusnya penyaluran anggaran itu disesuaikan dan berdasarkan pada Permenkeu Nomor 81/PMK/07/2008. Yaitu dalam bentuk swakelola, terhadap 40 lembaga pendidikan menengah penerima.

Artinya, tiap-tiap lembaga penerima buku itu menerima dana tunai sebesar Rp 49 juta hingga Rp 50 juta per-lembaga penerima.

Dana itu selanjutnya dikelola lembaga bersangkutan, untuk untuk membeli sarana dan prasaranan yang dibutuhkan lembaga pendidikan.

Tetapi saat itu terdakwa Achmad Hidayat, membuat kebijakan sendiri, tidak menyalurkan dana itu dalam bentuk swakelola. Melainkan,  dibelikan buku yang disalurkan ke 40 lembaga pendidikan penerima untuk ditaruh  di perpustakaan sekolah yang bersangkutan.

Rupanya, buku itu tidak sesuai spek. Selain kualitas kertas jelek (tak layak jual), materi yang disajikan bukan materi untuk siswa sekolah menengah (SMP/SMA), namun materi standar untuk siswa SD, sehingga seluruh lembaga penerima itu menolak, karena buku itu tidak bisa digunakan untuk siswanya. Total anggaran mencapai Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, terdapat empat tersangka lainnya yang belum ditahan, karena penyidik masih mendalami peran tersangka lain. Jika memenuhi unsur dan meyakinkan penyidik, maka empat tersangka lainnya  akan menyusul ke tahanan. Empat tersangka yang belum ditahan itu, dua pejabat disdik saat itu, satu dari rekanan dan satu dari pihak penerbit. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.