Termohon Tak Bawa Identitas, Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi 3 Desa Gagal Digelar

Avatar of PortalMadura.Com
Termohon Tak Bawa Identitas, Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi 3 Desa Gagal Digelar
Hawiyah Karim

PortalMadura.Com, – Komisi Informasi Publik (KIP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar pemeriksaan awal terhadap tiga kepala desa yang menjadi termohon . Pasalnya, tiga kepala desa yakni Desa Tana Merah, Tanjung, Talang, masing-masing kecamatan Saronggi itu tidak membawa identitas diri sebagai sebagai kades.

“Dua kades tidak membawa identitas diri dan satu kades diwakili dan wakilnya itu tidak membawa surat kuasa, jadi kami tidak bisa melakukan pemeriksaan awal terhadap termohon sehingga harus ditunda besok,” ungkap ketua KIP Sumenep, Hawiyah Karim, Senin (29/8/2016).

Menurut perempuan yang akrab disapa Wiwik itu, sidang kali ini KIP hanya melakukan pemeriksaan awal terhadap pemohon tersebut.

“Dari tiga desa itu, ada satu orang pemohon dan status pemohonnya adalah perorangan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari tiga desa itu, informasi yang disengketakan adakan realisasi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2015 dan rencana DD dan ADD 2016.

“Sebenarnya para kades itu bukan sengaja tidak memberikan informasi, tapi fakta dipersidangan beberapa kali dalam sidang yang serupa, mereka memang tidak tahu bahwa desa itu merupakan badan publik,” paparnya.

Sesuai aturan yang berlaku, desa merupakan badan publik dan kades adalah pejabat publik sehingga wajib memberikan informasi apapun yang diminta masyarakat dan kalau tidak diberikan resikonya adalah dilaporkan ke KIP.

“Karena mereka tidak tahu sehingga dimasing-masing desa itu belum terbentuk KPID, padahal itu merupakan keharusan,” imbuhnya.

Dalam sidang kali ini, KIP Sumenep mengundang beberapa pihak diantaranya anggota Komisi I DPRD Sumenep, Camat Saronggi sebagai kepala wilayah, ketua AKD Saronggi, ketua AKD Kabupaten, Bagian Hukum dan PPID Kabupaten.

“Ini kami lakukan agar bisa bersama-sama mengawal keterbukaan informasi karena fakta dipersidangan banyak pihak tidak mengetahui bahwa kepala desa adalah pejabat publik dan desa sebagai badan publik,” tukasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.