PortalMadura.Com, Pamekasan – Tersangka judi sabung ayam yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur semuanya sudah lanjut usia.
“Saya hanya satu kali bermain sabung ayam,” ujar salah satu tersangka saat ditanya Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Hj. Siti Maryatun di Mapolres, Selasa (10/3/2015).
Dari introgasi yang dilakukan petugas, tersangka yang sudah kakek-kakek itu ada yang berani menghabiskan uang Rp 500 ribu dalam perjudian yang berlangsung tanggal 4 Maret lalu itu.
Ada tujuh tersangka yang diamankan oleh polisi. Semua dari mereka sudah lanjut usia. Yakni Moh. Saleh bin Rifa'I (66). Bunarim bin Mustari (55). Paeng bin pak Samad (46). Rasidi bin Sutam (50). Kemudian tersangka lainnya atas nama, Bakri (60) H. Kandar bin Tango (65), dan terakhir, tersangka atas nama Mat Dahri bin Niro (65).
Tersangka yang rata-rata berumur 60 tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya yang melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2e, 3e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (Marzukiy/htn)