Tuding DPR RI Tak Serius, DPRD Pamekasan Perlu Konsul Aturan Pilkades

Avatar of PortalMadura.Com
Ruang sidang paripurna
Ruang sidang paripurna

PortalMadura.Com, – DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan melakukan konsultasi dengan DPR RI, perihal Peraturan Perundang undangan Pemilihan Kepala Desa (PP ).

Pasalnya, terdapat beberapa poin yang dinilai rancu dan kurang pas bila mana diterapkan.

Koordinator Pansus Raperda Pilkades DPRD Pamekasan Suli Faris menjelaskan, sebelum Raperda Pilkades tersebut ditetapkan menjadi Perda. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan hearing dengan DPR RI.

Wakil Ketua DPRD ini menambahkan, dalam salah satu poin PP itu disebutkan bahwa calon kepala desa itu minimal berpendidikan SMP, sementara untuk perangkat desa, berpendidikan minimal SMA.

Selain itu, persyaratan umur maksimal kepala desa tidak terbatas, dan minimal 25 tahun, sementara perangkat desa minimal 20 tahun dan maksimal berusia 40 tahun.

“Tentu hal ini lucu bila diterapkan di bawah, masak calon kades minimal SMP dan perangkat desanya SMA. Umur perangkat desa maksimal 40 tahun, padahal seumuran itu masih energik,” katanya, Selasa (17/2/2015).

Dengan demikian, lanjut dia, DPR RI bersama pemerintah pusat harus mereview ulang terkait PP Pilkades tersebut, mengingat bila PP itu diterapkan akan berdampak kurang baik terhadap pemerintahan desa.

“Kalau saya melihat, DPR RI dan Pemerintah pusat tidak serius membuat undang-undang. Sehingga norma yang keluar, aturannya seperti itu,” tukas politis PBB ini. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.