PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menindak tegas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai tidak disiplin dalam kinerjanya. Sedikitnya, 40 PNS telah diberi sanksi dan tujuh orang diantaranya di pecat.
“Selama 2014, sudah ada tujuh PNS yang kami pecat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, Rabu (25/2/2015).
Ia menjelaskan, setiap bulan para PNS dilingkungan Pemkab Sumenep dilakukan evaluasi, baik dari tingkat kehadiran (masuk kantor) maupun kinerjanya.
“Jika selama lima hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan dilakukan pembinaan. Tapi, jika dalam satu tahun tidak masuk kerja selama 46 hari, sanksinya penurunan pangkat hingga pemecatan,” teranganya.
Selama tahun 2014, ada 40 PNS yang di beri sanksi ringan hingga berat. “Tujuh PNS yang diberhentikan itu telah melakukan pelanggaran berat dan tersebar dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” tegasnya.(roni/htn)