Tunggu Perbup, PKL Arek Lancor Akan Dibatasi 3 Malam

Avatar of PortalMadura.Com
Tunggu Perbup, PKL Arek Lancor Akan Dibatasi 3 Malam
dok. Arek Lancor Pamekasan

PortalMadura.Com, – Peraturan bupati () tentang penataan Pedagang Kaki Lima () di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan segera disahkan. Termasuk penataan ulang PKL yang beroperasi di monumen .

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan eksekutif dan pihak terkait lainnya membicarakan penataan PKL yang selama ini dianggap mengganggu pemandangan kota.

“Di Arek Lancor itu, PKL yang ada di luar akan didorong ke dalam agar tidak semerawut. Kemudian, akan dibatasi selama tiga hari, yaitu Jumat malam, Sabtu malam dan Minggu malam,” katanya, Senin (16/5/2016).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, perbup yang mengaturnya saat ini tinggal menunggu tanda tangan bupati untuk bisa direalisasikan. Selain malam yang telah ditentukan tersebut, PKL tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah tersebut.

“Karena kalau tidak ada payung hukumnya, ketika mau ditertibkan PKL itu masih punya alasan. Perbup ini tentunya juga mempertimbangkan dari berbagai aspek,” tandasnya.

Dia mengakui bahwa perbup tentang zonasi PKL yang ada tidak sepenuhnya diperhatikan. Mengingat, beberapa wilayah yang semestinya bersih dari PKL masih saja ditempati. Seperti di sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro dan beberapa ruas jalan lain yang notabene larangan PKL. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.