Umat Muslim, Ini Hukum Bersiul dalam Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Umat Muslim, Ini Hukum Bersiul dalam Pandangan Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Bagi sebagian orang bersiul terkadang menjadi kebiasaan yang menyenangkan. Misalnya, saat sedang di kamar mandi atau bersantai mendengarkan musik, banyak orang bersiul untuk mengikutinya. Akan tetapi, tahukah Anda dalam Islam?.

Bersiul merupakan kebiasaan orang musyrikin yang dicela Allah. Allah SWT berfirman: “Tiada ibadah (yang) mereka (lakukan) di Baitullah kecuali sebatas bersiul dan bertepuk tangan. Karena itu, rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu,” (QS. Al-Anfal:35).

“Siulan dan tepukan tangan dinamakan salat, karena orang musyrikin menjadikan siulan dan tepuk tangan sebagai pengganti doa dan tasbih. Ada yang mengatakan, mereka bersiul dan bernyanyi ketika sedang beribadah,” (Ahkam al-Quran, 3/76).

Namun, para ulama berkata “Al-Mulka” mengandung pengertian bersiul. Mengingat tindakan ini tertulis dalam Alquran, dan hal ini merupakan kebiasaan orang musyrik ketika beribadah, maka ulama mempunyai pendapat yang berbeda mengenai hukum bersiul.

Berikut tiga pendapat ulama mengenai hukum bersiul:

Bersiul Hukumnya Terlarang
Sebagaimana surah Al-Anfal ayat 35, bahwa Allah mencela kebiasaan orang musyrikin yang bersiul dan tepuk tangan ketika beribadah.

Hal ini merupakan pendapat Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan, “Bersiul itu dilarang, dalam bahasa arab fasih disebut al-Muka'. Dan ini tradisi Jahiliyah, dan termasuk akhlak yang buruk,” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/390).

Bersiul Hukumnya Makruh
Karena meniru kebiasaan jahiliyah, tanpa ada kebutuhan yang mendesak, maka bersiul dicela dalam syariah. Ibnu Muflih menukil keterangan Syaikh Abdul Qadir Jailani, Syaikh Abdul Qadir r.a, mengatakan: “Makruh bersiul dan tepuk tangan,” (al-Adab as-Syar'iyah, 3/375).

Dibolehkan Selama Tidak Diniatkan untuk Ibadah
Mereka mengatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang melarang bersiul. Sementara celaan Allah kepada masyarakat jahiliyah adalah bersiul ketika beribadah. Mereka menganggap bersiul itu sebagai cara zikir dalam salatnya.

Syaikhul Islam mengatakan: “Orang-orang musyrikin berkumpul di masjidil haram, mereka tepuk tangan dan bersiul-siul. Mereka yakini itu ibadah dan cara salat. Lalu, Allah mencela tindakan mereka itu. Allah sebut itu kebatilan yang dilarang,” (Majmu' al-Fatawa, 3/427).

Oleh karena itu, selama tidak mendesak untuk dilakukan sebaiknya dihindari saja. Namun, jika dibutuhkan hanya seperti pemberi isyarat, semoga tidak menjadi masalah untuk mengeluarkan bunyi siulan itu. Wallahu a'lam. (ummi-online.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.