Undang-undang Pilkada Tendesius, DPRD Pamekasan Berencana Luruk DPR RI

Avatar of PortalMadura.Com
Undang-undang Pilkada Tendesius, DPRD Pamekasan Berencana Luruk DPR RI
dok. Kantor DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana mendatangi gedung Senayan Jakarta untuk beraudiensi dengan DPR RI.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, agenda hearing dengan Komisi II DPR RI itu untuk mempertanyakan sekaligus memberikan penjelasan kondisi di lapangan berkenaan dengan undang-undang nomer 8 tahun 2015 tentang kepanitiaan pemilihan kepala daerah () di tingkat desa.

“Di tingkat KPPS itu panitia atas rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah. Jika demikian maka kepanitian di bawah itu sangat rawan dan yang direkomendasi itu pasti orang-orangnya kades,” tegasnya, Sabtu (5/3/2016).

Menurutnya, sebelum aturan itu terbit, seluruh kepanitiaan di tingkat paling bawah direkrut berdasarkan tes yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai tes tulis hingga tes wawancara. Sehingga, susunan kepanitiaan berdasarkan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

“Makanya, kami mencoba untuk mengkaji karena sebentar lagi undang-undang Pilkada ini akan direvisi dan undang-undang pemilu juga. Jadi kami insyaallah dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk memberikan masukan tentang fakta di bawah,” tandasnya.

Rekomendasi dari Kades sangat rawan bermasalah berdasarkan pengalaman dari beberapa pesta demokrasi yang telah berlangsung. Bahkan, Madura sering menjadi sorotan nasional, sehingga kondisi semacam itu tidak boleh terjadi lagi. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.