Usai Jual Motor Curian, HK Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Usai Jual Motor Curian, HK Ditangkap Polisi
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Inisial HK (28), warga Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.

Tersangka setelah menjual motor nomor polisi M 4580 WG, yang diduga hasil curiannya kepada MD (38), tetangganya sendiri seharga Rp3 juta.

“MD ditangkap saat mengemudikan motor yang dibeli dari HK di Jalan Raya Pasar Barisan, Kecamatan Manding. Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanudin , Senin (7/9/2015).

Berawal dari penangkapan MD, maka berkembang pada pelaku utama, HK. “HK akan di jerat Pasal 362 dan MD dijerat pasal 480 KUHP,” tandasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.