PortalMadura.Com – Petugas lantas adu argumentasi dengan seorang pengemudi motor yang hendak dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK.
Namun, pengemudi justru balik meminta pada petugas agar menunjukkan surat tugas yang sah. Seperti yang tertuang dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993 dan pasal 14.
Pengemudi tidak akan menunjukkan surat-surat kendaraannya (SIM dan STNK) selama petugas tidak menunjukkan surat tugas yang sah.
Petugas terus meminta agar pengemudi menunjukkan. Namun, pengemudi tetap menolak, hingga akhirnya surat tilang pun dibuat.
“Saya lebih baik ditilang jika bapak tidak bisa menunjukkan surat tugas seperti yang ada dalam undang-undang itu,” kata pengemudi bersuara pria.
“Bapak juga punya hak untuk memeriksa kendaraan saya, tapi saya tidak akan menunjukkan jika bapak tidak bisa menunjukkan surat tugas itu. Jangan-jangan pemeriksaan ini bodong,” tandasnya.
Video yang diunggah ‘OraLucu’ ke medsos berdurasi 14 menit 5 detik itu, dengan caption “Jika Ada Razia Bermotor di Jalan apakah Oknum Polisi wajib menunjukkan surat perintahnya? Apa opini anda? source fb : Joni Hermanto”.
Hingga pukul 10.30 Wib, Selasa (29/12/2015), video tersebut telah dibagikan atau di share oleh netizen lain sebanyak 2.102 kali dan mendapat suka 1.661 dengan 97 ribu tayangan.(Hartono)
Berikut link videonya :
https://youtu.be/iMCVo0vIyh8
Link Video FB : https://www.facebook.com/323755281141831/videos/461520934031931/?theater