Wajib Dibaca, Inilah 7 Kekhususan Wanita dalam Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Wajib Dibaca, Inilah 7 Kekhususan Wanita dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Wanita dan laki-laki diciptakan oleh Allah SWT dengan kodrat yang berbeda. Dari segi kekuatan jelas seorang laki-laki memiliki tenaga yang lebih besar dibandingkan wanita. Dalam hal bentuk wajah, tubuh dan beberapa anggota tubuh pun sudah jelas bahwa wanita dan laki-laki diciptakan berbeda.

Begitu juga di dalam rumah tangga, laki-laki bertindak sebagai imam bagi para makmum di rumahnya. Perbedaan-perbedaan seperti itulah tentunya menuntut keduanya menjalani tugas serta perannya masing-masing, selama itu berada di jalan Allah SWT.

Oleh karena itu, menuntut kesetaraan pada keduanya dalam semua hal, merupakan tindak kezaliman terhadap salah satu dari kedua belah pihak tersebut. Karena ada perbedaan dalam pembentukannya, Allah telah memberi hukum syara' khusus kepada masing-masing dari keduanya, dimana satu dengan lainnya ada kodrat berbeda. Dalam hal ini Allah telah memposisikan wanita pada posisi yang sesuai dengan dirinya dan Allah telah memberi kekhususan bagi wanita.

Berikut tujuh kekhususan bagi para wanita:

1. Telah Memberikan Tanggung Jawab Pengaturan Rumah dan Pendidikan Anak Kepada Wanita.

Rasulullah bersabda: “…dan wanita adalah pengurus rumah suaminya dan anak-anaknya dan bertanggung jawab atas mereka semua.”

2. Islam memberikan hak hadlanah (pengasuhan) terhadap anak-anak yang masih kecil kepada wanita, ketika ia berpisah dengan suaminya karena cerai, atau meninggal.

Ketika keadaan seperti itu, maka sang suami ataupun keluarga suami wajib memberikan nafkah kepadanya. Firman Allah SWT: “…Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf,” (QS. Al Baqarah[2]: 233).

3. Dalam rumah tangganya, wanita berhak untuk diberi nafkah oleh suaminya.

Rasulullah bersabda: “Dan bagi mereka (wanita) wajib atas kalian (suami) memberinya makan dan pakaian dengan cara yang ma'ruf.”

4. Seorang wanita berhak mendapatkan kehidupan yang tenteram dari suaminya.

Sebagaiman firman Allah SWT: “…dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar Ruum [30]: 21).

5. Allah telah melarang wanita menduduki jabatan-jabatan pemerintahan, seperti khalifah (pemimpin), wali (gubernur) ataupun Mahkamah Mazhaalim.

Sabda Rasulullah: “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita.”

6. Islam memberikan keringanan kepada wanita untuk tidak mengerjakan salat dan puasa pada bulan Ramadhan ketika sedang haid atau nifas.

7. Islam menerima kesaksian seorang wanita pada perkara-perkara yang tidak dapat diketahui kecuali oleh wanita saja seperti masalah keperawanan dan persusuan.

Disamping itu, Islam menuntut kesaksian dua orang wanita sebagai ganti dari satu orang laki-laki dalam persoalan muamalah dan uqubaat (hukuman/sanksi). (pintarin.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.