Warga Paloklo’an Gapura Sumenep Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Paloklo'an Gapura Sumenep Diringkus Polisi

PortalMadura.Com, – Satori (30), warga Dusun Kertaaju, Desa Paloklo'an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.

Tersangka kedapatan barang bukti (BB) berupa saat melintas di Jalan Raya Gapura, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Sumenep, menjelang dini hari tadi.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi warga pada Polsek Gapura yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi dan menggunakan sabu di wilayah Paloklo'an.

“Anggota menyanggong tersangka. Lalu melakukan geledah badan. Untungnya anggota sigap. Barang bukti sabu sempat dibuang dan diketahui oleh anggota,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (13/8/2017).

Ia tidak menyebutkan berat barang bukti (BB) tersebut. Namun, petugas juga mengamankan BB berupa uang tunai sebesar Rp805.500 dan sejumlah lembar STNK motor.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentangg Narkotika.( Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.