Warga Sampang Diancam Penjara Seumur Hidup

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Sampang Diancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka

PortalMadura.Com, Abdul Mannan (40), warga Dusun/Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diancam penjara seumur hidup.

Tersangka diduga melakukan pembacokan berencana terhadap korban H. Hasani Al Sanin (51), warga Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Sampang hingga meninggal dunia.

Penyidik Polres Sampang menerapkan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub Pasal 353 KUHP tentang Pembunuhan berencana. “Maksimal ancaman penjara seumur hidup,” terang Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Selasa (6/12/2016).

Peristiwa itu terjadi diduga karena tersangka terbakar api cemburu, sehingga pada saat berpapasan dengan korban di Dusun Gelbe, Desa/Kecamatan Pengaregan, terlibat cekcok dan terjadi duel.

“Di situlah pelaku yang sudah menyiapkan sebilah celurit di balik bajunya langsung menyabet korban sebanyak tiga kali dengan melukai tangan kanan korban hingga nyaris putus,” katanya.

Tidak sampai 5 jam, petugas meringkus tersangka di wilayah Kecamatan Camplong. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. “Sebenarnya hanya ingin melukai, namun kebablasan,” kata pelaku.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.