Warga Sampang Ditangkap Polisi Sumenep di Rumah Pacarnya

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Sampang Ditangkap Polisi Sumenep di Rumah Pacarnya
Ist. Tersangka Sabu, asal Sampang, Nur Salam

PortalMadura.Com, – Nur Salam (32), warga Dusun Panasan Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi Sumenep, Senin (6/2/2017).

Tersangka kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua poket dengan berat masing-masing 0,44 gram dan 0,32 gram saat bertamu ke rumah pacarnya, Zahratul Laili (29), di Dusun Lebak Sari, Desa/Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

“Tersangka diamankan saat ada di ruang tamu rumah pacarnya,” terang Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, jika Nur Salam sedang menuju ke wilayah hukum Pasongsongan dan sering membawa barang terlarang. Kala itu, waktu menunjukkan, pukul 10:30 WIB.

Takut kehilangan jejak, anggota Polsek Pasongsongan bergerak cepat dan mengintai keberadaan rumah yang dituju tersangka. Tidak lama berselang, tersangka datang dan duduk santai di ruang tamu rumah pacarnya. Pada pukul 11:30 WIB, dilakukan penggerebekan.

“Ternyata benar adanya. Saat digerebek dan dilakukan geledah badan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke lantai yang dikeluarkan dari saku celana kiri, sehingga barang kristal itu berserakan,” katanya.

Polisi terus melakukan penggeledahan kamar rumah pacar tersangka. Hasilnya, juga ditemukan sebuah sobekan tissue warna putih yang dijadikan bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

“Hasil penyelidikan, pacar tersangka tidak tahu soal sabu tersebut,” ucapnya.

Sebagai barang bukti, selain dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,44 gram dan 0,32 gram, polisi juga mengamankan satu unit motor merk Kawasaki Ninja RR tanpa plat nomor, warna merah kombinasi hitam serta sebuah HP.

Saat ini, tersangka dalam proses penyidikan Sat Reskoba . Penyidik menerapkan Pasal 114 (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.