PortalMadura.Com, Bangkalan – Sebanyak 107 nara pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapat remisi pada momen peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan RI tahun 2018.
Pelaksana Harian Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Bangkalan, Pradana Steyo menjelaskan, mereka yang mendapat remisi (potongan) sesuai dengan jumlah yang diusulkan sebelumnya pada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami mengajukan 107 napi, semua disetujui dengan remisi bervariasi,” terangnya, Jumat (17/8/2018).
Pradana Steyo menjelaskan, para napi yang mendapat remisi adalah napi yang sudah memenuhi persyaratan, misalnya selalu taat dengan aturan dan lulus syarat administrasi.(Imron/Nurul)