2 Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas Diringkus Polisi Sumenep

2 Pelaku Penganiayaan Penyandang Disabilitas Diringkus Polisi Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku penganiayaan yang menimpa seorang disabilitas netra, SH (54), warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Yang diduga pelaku berinisial MT (35) dan seorang wanita MW. Keduanya warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Senin (3/6/2024) menyebutkan, kejadian penganiayaan itu pada Rabu, 22 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

“Pada saat itu korban sedang di rumah. Ia didatangi pelaku MW dan terjadilah cekcok mulut. Lalu korban SH langsung dipukul oleh MW yang mengenai dahi SH hingga terpental,” terangnya.

Lebih parahnya lagi, pelaku MW juga bilang pada SH ‘gunongguna oreng buta’ (dasar orang buta).

Tetangga dekat datang melerai, MW pun langsung mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan dari dalam bajunya.

“Untung warga sekitar melerainya dan clurit tersebut diserahkan kepada pihak kepala desa,” katanya.

Pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, SH kembali didatangi MW bersama menantunya MT dan melakukan penganiayaan kepada SH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses