PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, telah mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasi Hubungan Industrial Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sampang, Agus Sumarso menjelaskan, UMK tahun 2018 diusulkan sebesar Rp1.630.000. Dan usulan itu diserahkan pada November 2017.
Inisiatif pengajuan UMK 2018, berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja lajang. “Angka usulan UMK, mengalami kenaikan sekitar Rp100 ribu dibandingkan UMK 2017 sebesar Rp1.501.427,” katanya, Jumat (15/12/2017).
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya memang sudah naik.
Meskipun ia mengakui, sebagian kecil perusahaan yang ada di Kabupaten Sampang masih ada yang membayar gaji karyawannya belum sesuai dengan UMK.
“Untuk kedepannya, dinas terkait harus melakukan teguran kepada pelaku usaha,” terang dia, via telepon.(Rafi/Nanik)