Hukum  

3 Jajaran Direksi PT BPRS Sumenep Dinonaktifkan

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Tiga jajaran direksi PT BPRS Bhakti Sumekar, Sumenep, Madura, Jawa Timur dinonaktifkan. Tiga jajaran direksi itu diantaranya Direktur Utama, Novi Sujatmiko, Direksi Bidang Operasional, Slamet Rianto dan Direksi Bidang Bisnis, Ramlan.

“Mereka dinonaktifkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) PT BPRS Bhakti Sumekar,” kata Sekdakab Sumenep, Hadi Soetarto, di ruangan kerjanya, Jum’at (07/02/14).

Sekda menjelaskan, dinonaktifkannya tiga jajaran direksi itu, berawal dari adanya disharmonisasi dua direksi yakni direksi bidang operasional dan bidang bisnis. Pihak pemegang saham sudah beberapa kali melakukan pembinaan terhadap dua direksi itu tapi hasilnya nihil.

“Akhirnya pemegang saham memutuskan menggelar RUPS luar biasa dan hasilnya tiga direksi termasuk direktur utamanya dinonaktifkan sebelum berakhir masa jabatannya hingga tahun 2015. Sebab dikhawatirkan terjadi masalah pengelolaan perusahaan jika ada yang tidak harmonis,” ungkapnya.

Namun, sambung Totok sapaan akrab Sekdakab, agar perusahaan tetap berjalan sesuai sistem, RUPS Luar Biasa menetapkan mantan di Rektur Utama, Novi Sujatmiko diangkat menjadi Pjs Direktur Utama.

“Keputusan rapat pak Novi diangkat menjadi Pjs Direktur dengan masa jabatan hingga enam bulan kedepan,” tegasnya.

Sekda menambahkan, sesuai mekanisme perusahaan milik daerah yang mengacu pada UU No 40 tahun 2007 tentang Prseroan Terbatas (PT) dan ADART PT BPRS akte No 1 tahun 2003, setiap keputusan diperusahaan itu berada pada pemegang saham.

“Ini bukan dipecat ya, tapi ini sudah kebijakan pemegang saham, untuk menghindari terjadinya masalah didalam perusahaan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut sekda memaparkan, hasil RUPS luar biasa itu juga diputuskan ada tiga nama yang diajukan untuk dilakukan fit and properties untuk mengisi dua jajaran direksi yang kosong itu.

“Bupati telah mengajukan tiga nama yang akan mengikuti fit and propertes direksi,” imbuhnya. (arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.