PortalMadura.Com, Sampang – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menyampaikan putusan tentang hasil PSU Pilbup Sampang, pada Rabu, 5 Desember 2018.
Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif mengaku belum menerima surat undangan dari MK. Namun sudah mengetahui dari laman resmi MK.
Saat ini, pihak KPU tidak mempersiapkan apapun untuk menghadapi putusan MK tersebut, kecuali MK menerima hasil PSU Pilbup Sampang tersebut.
“Kalau menerima, maka kami langsung melakukan penetapan pasangan calon terpilih untuk diumumkan kepada publik hingga ada pelantikan Bupati baru,” terangnya, Kamis (29/11/2018).
Pihaknya berharap, putusan MK tersebut sesuai dengan harapan masyarakat Sampang yang sudah dilaksanakan dalam bentuk PSU Pilbup 2018.
“Harapannya, semoga hasil penyelenggaraan PSU diterima oleh MK,” pungkasnya.(Rafi/Nurul)