86 Kepala Desa Purna Tugas di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
86 Kepala Desa Purna Tugas di Sumenep
Supardi

PortalMadura.Com, – Sebanyak 86 kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki purna tugas.

“Mereka sudah tidak boleh menandatangani administrasi desa. SK-nya berakhir pada tanggal 22 Desember tahun ini,” terang Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Supardi, Rabu (23/12/2020).

Petikan purna tugas, kata dia, sudah proses diusulkan ke pemerintah daerah. “Nanti akan kita berikan pada kades purna tugas itu,” terangnya.

Pejabat pengganti di desa, dilaksanakan oleh pelaksana jabatan (Pj) yang diusulkan oleh Camat setempat kepada Bupati Sumenep. “Yang diusulkan itu harus berstatus PNS,” ujarnya.

Menurut dia, sudah ada ada beberapa Pj kades yang sudah melakukan serah terima jabatan. Sebagian lainnya masih proses pengajuan.

“Selama belum ada Pj, maka sekretaris desa bisa menandatangani administrasi desa. Kecuali, penetapan APBDes,” tandasnya.

Desa yang kepala desanya purna tugas, akan melakukan pemilihan kepala desa () serentak tahun 2021.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.