PortalMadura.Com, Bangkalan- Berinisial BS (20), warga Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan Polres setempat. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial SS (17) , warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah berulang kali menggahi korban hingga mahkotanya robek. Modusnya, korban yang masih duduk di bangku SMA itu di bawa jalan-jalan oleh tersangka. Lalu, korban diajak ke rumahnya dan dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
“Korban sudah empat kali disetubuhi, dan berjanji akan dinikahi oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo, Selasa (10/10/2017).
Awalnya, korban menolak ajakan tersangka. Namun, tersangka terus merayu dan memaksa korban untuk menuruti nafsu birahinya. Akhirnya, pelaku merenggut mahkota korban. Sejak saat itu, pelaku ketagihan dan selalu memaksa korban untuk melayani.
“Karena korban merasa dibohongi oleh tersangka, akhirnya korban memutuskan untuk mengadu ke bibinya,” lanjut dia.
Sontak, bibi korban tidak terima dan melaporkan kepada ayahnya. Keluarga korban sempat berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Nanun, pelaku tidak menepati janji.
“Pihak keluarga akhirnya melapor dengan dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak bawa umur,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat 1 dan 2, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Hamid/Har)