PortalMadura.Com, Bangkalan – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan tegas melarang berdirinya bangunan baik permanen maupun non permanen di sepanjang akses Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sisi Madura.
Larangan tersebut dipertegas dengan pemasangan papan nama larangan oleh penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP setempat.
“Dilarang mendirikan bangunan sepanjang 25 meter dari batas terluar ruang milik jalan”. Isi larangan tersebut.
Larangan itu merujuk pada Pasal 5 Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 28 tahun 2009.
“Sudah sejak dulu memang sudah ada larangan,” tegas Kabid Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Bangkalan, Zaiful Imron Mustofa, Rabu (12/9/2018). (Imron/Nurul)