PortalMadura.Com, Sampang – Pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mencapai 20.813 pada kegiatan operasi zebra semeru 2022.
Kanit Laka Lantas, Polres Sampang, Iptu Eko Puji Waluyo menyampaikan, para pelanggar itu terjaring secara langsung maupun melalui mobil incar yang digunakan untuk penilangan berbasis elektronik.
“Baik tilang dan teguran simpati tertulis mencapai 20.813 kendaraan bermotor,” terangnya, Jumat (21/10/2022).
Pihaknya menyebutkan, penilangan melalui mobil incar mencapai 13 kendaraan bermotor dan tilang konvensional atau tatap muka sebanyak 93 kendaraan.
“Kendaraan yang terdeteksi mobil incar dan penindakan petugas secara konvensional, tetap ditilang, karena terbukti positif melanggar dalam berkendara,” katanya.
Pelanggar lalu lintas pada operasi zebra semeru 2022 yang menyebar di 14 kecamatan, mayoritas pelanggaran kasat mata dan yang dapat mengakibatkan fatal.
Menurutnya, tingkat mobilitas kendaraan di wilayah Sampang terus meningkat, dan pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas, 60 persen melibatkan usia pelajar tingkat siswa dan mahasiswa.
“Operasi zebra antara 2021 dan 2022, angka kecelakaan lalu lintas menurun. Kategori korban meninggal dunia turun 100 persen dan kejadian kecelakaan turun 50 persen,” pungkasnya.(*)