PortalMadura.com–Nama sastrawan Sitok Srengenge kembali mencuat di media sosial setelah berfoto bersama musisi Sal Priadi, memicu reaksi luas warganet. Publikasi foto itu membangkitkan kembali sorotan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan pada 2013—sebuah perkara hukum yang hingga kini belum tuntas di pengadilan.
Foto tersebut diunggah oleh Sitok sendiri pada 17 November 2025 di akun Instagram pribadinya, menampilkan momen santai bersama Sal Priadi di sebuah ruangan yang diduga rumah pribadi. Caption unggahan itu menyebut pertemuan mereka sebagai diskusi soal puisi, lirik lagu, dan “sisi gelap kesenian”. Namun, publik justru fokus pada latar belakang hukum Sitok yang kontroversial.
Profil Seniman dengan Riwayat Hukum Rumit
Baca Juga:
Lahir di Demak, 22 Agustus 1965, dengan nama asli Sunarto, Sitok Srengenge dikenal sebagai penyair, penulis esai, novelis, dan tokoh teater. Karyanya telah diterbitkan di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Belanda, dan Australia. Salah satu kumpulan puisinya, Secrets Need Words, bahkan diterbitkan oleh Ohio University Press pada 2001.
Ia aktif di lingkaran seni Jakarta sejak akhir 1980-an, magang di bawah arahan W.S. Rendra, Arifin C. Noer, dan Teguh Karya. Sitok juga tercatat sebagai alumni program penulisan internasional di University of Iowa dan Hong Kong Baptist University.
Pada tahun 2000, Asiaweek memasukkannya dalam daftar “20 Leaders for the Millennium” di bidang budaya Asia. Ia juga dikenal sebagai sutradara teater, pendiri penerbit Katakita, dan pengajar di berbagai forum seni.
Kasus Hukum yang Belum Tuntas Sejak 2013
Kemilau karier Sitok ternoda ketika seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013 atas dugaan kekerasan seksual. Korban, yang saat itu sedang hamil tujuh bulan, mengaku dipaksa berhubungan intim oleh Sitok sejak Maret 2013. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum.
Awalnya, polisi enggan menaikkan status Sitok menjadi tersangka, dengan alasan “hubungan terjadi berulang kali”, sehingga dianggap tak memenuhi unsur pidana. Namun, setelah pemeriksaan mendalam terhadap 11 saksi dan konsultasi dengan berbagai ahli—termasuk kriminolog, psikolog, dan ahli hukum perempuan—penyidik akhirnya menetapkan Sitok sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014.
Ia dijerat dengan Pasal 285, 286, dan 294 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dalam relasi kuasa.
Namun, proses hukum kemudian terhambat. Berkas perkara bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada April dan Agustus 2015, berkas dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19). Hingga awal 2016, perkara belum mencapai tahap pelimpahan ke pengadilan (P-21).
Aksi mahasiswa UI yang tergabung dalam “Gerakan Adili Sitok” sempat menuntut percepatan proses hukum, tetapi hingga kini—lebih dari 12 tahun sejak laporan awal—kasus tersebut tetap mangkrak.
Reaksi Publik terhadap Viralnya Foto
Kemunculan foto Sitok bersama Sal Priadi pada akhir 2025 memicu gelombang kritik di platform X. Banyak warganet menilai kolaborasi atau interaksi publik dengan figur yang terlibat dugaan kekerasan seksual—meski belum divonis—berpotensi menormalisasi pelaku dan melukai korban.
Sal Priadi sendiri telah memberikan klarifikasi pada 31 Desember 2025, menegaskan bahwa pertemuan terjadi secara tidak sengaja saat mengunjungi anak Sitok. Ia juga menyesalkan ketidaktahuannya soal kasus hukum tersebut dan menegaskan tidak akan membela pelaku kekerasan seksual.
Namun, insiden ini kembali menyoroti pentingnya tanggung jawab publik figur terkenal dalam memilih lingkaran pergaulan—terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti kekerasan berbasis gender.





