BANGKALAN, portalmadura.com – Masyarakat Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendadak gempar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan bergerak taktis menggerebek sebuah rumah kos yang diduga kuat kerap dijadikan sarang transaksi barang haram.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 lalu, petugas berhasil meringkus seorang pria paruh baya penghuni kos berinisial RBS (50). Pria tersebut tidak dapat berkutik setelah polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif dan kejelian warga setempat. Masyarakat sekitar merasa resah dan menaruh kecurigaan mendalam terhadap aktivitas keluar-masuk orang asing di kamar kos pelaku.
“Warga mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar di dalam kamar kos pelaku, kemudian mereka berinisiatif langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Kiswoyo Supriyanto saat memberikan konfirmasi resmi, Minggu (31/5/2026).
Berbekal informasi berharga dari masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di area target. Setelah memastikan aktivitas terlarang tersebut benar adanya, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Saat situasi sudah dipastikan akurat, petugas langsung mengamankan tersangka RBS di dalam kamar kosnya tanpa perlawanan,” ungkap Kiswoyo.
Ketika melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar kos pelaku, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Polisi menemukan sedikitnya 21 kantong plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu siap edar.
“Selain puluhan paket sabu tersebut, petugas di lapangan juga menyita tiga lembar plastik klip kosong yang diduga kuat akan digunakan sebagai wadah pengemas sabu eceran berikutnya,” tutur Kiswoyo menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan interogasi intensif, RBS mengaku sengaja menyasar masyarakat di lingkungan sekitar sebagai pangsa pasar utamanya. Demi mempercepat penjualan, tersangka memutar otak dengan menggunakan strategi dagang berskala kecil.
“Pelaku sengaja menjual sabu dengan skema paket hemat agar harganya lebih terjangkau oleh konsumen lokal. Ia membaginya menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan paket besar seharga Rp200 ribu,” papar Kiswoyo secara rinci.
Guna mempertanggungjawabkan bisnis haramnya, tersangka RBS beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan. Kiswoyo menegaskan, saat ini tim penyidik fokus melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar besar di atasnya.
“Kami masih melakukan pendalaman intensif untuk melacak dari mana asal pasokan utama barang haram tersebut diperoleh, serta memetakan apakah tersangka RBS ini terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka RBS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.




