Unair Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Organisasi KIP-K Sebesar Rp97 Juta oleh Mahasiswi

Avatar of PortalMadura.com
Unair Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Organisasi KIP-K Sebesar Rp97 Juta oleh Mahasiswi
Unair Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Organisasi KIP-K Sebesar Rp97 Juta oleh Mahasiswi

PortalMadura.com – SURABAYA – Universitas Airlangga (Unair) tengah mendalami kasus dugaan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) senilai Rp97 juta yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial YIP.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Viral di berbagai platform media sosial pada Senin, 15 Juni 2026, memicu desakan akan transparansi pengelolaan dana mahasiswa.

Kronologi Terungkapnya Dugaan Penyelewengan Dana

Informasi awal mengenai dugaan penyelewengan dana ini pertama kali mencuat dan ramai diperbincangkan melalui unggahan akun Instagram @unairjournal dan X @unairmfs pada tanggal 15 Juni 2026.

Unggahan tersebut menyoroti tindakan YIP, yang merupakan Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025/2026, atas dugaan penggelapan dana yang mencapai Rp97 juta.

YIP diketahui adalah mahasiswi Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023.

Dana yang diduga digelapkan berasal dari sumbangan sukarela yang rutin dikumpulkan dari mahasiswa penerima KIP-K di Unair setiap akhir semester.

Dana ini seharusnya dialokasikan untuk operasional organisasi serta program kesejahteraan bagi mahasiswa penerima KIP-K.

Mekanisme pengumpulan dana diduga dilakukan bersamaan dengan proses pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik, yang menyebabkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Akun @unairjournal bahkan secara eksplisit menyebut tindakan YIP sebagai ‘pengkhianatan yang sangat bejat’ terhadap kepercayaan mahasiswa penerima KIP-K.

Respons Universitas Airlangga dan Langkah Penanganan

Menanggapi viralnya kasus ini, Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, telah memberikan klarifikasi mengenai temuan awal.

Pulung Siswantara menyatakan bahwa hasil klarifikasi awal menunjukkan adanya permasalahan yang lebih condong pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, terutama terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana kegiatan.

Pihak kampus menyebutkan bahwa pengumpulan dana oleh organisasi sebenarnya diketahui oleh pihak terkait, dan pada saat pelaksanaannya tidak ada kewajiban pelaporan khusus seperti yang selama ini dipersepsikan.

Universitas Airlangga kini telah meminta seluruh organisasi kemahasiswaan untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

AUBMO, bersama dengan Direktorat Kemahasiswaan Unair, telah berjanji untuk melakukan pembenahan administrasi secara menyeluruh.

Penyelesaian kewajiban yang masih ada akan dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dengan skema penyelesaian bertahap.

Unair berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan di masa mendatang.

Latar Belakang dan Implikasi Lebih Luas

Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana di organisasi mahasiswa, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan pendidikan.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Program ini mencakup bantuan biaya perkuliahan dan biaya hidup bulanan untuk membantu mahasiswa fokus pada studi mereka tanpa hambatan finansial.

Kasus dugaan penyelewengan dana KIP-K sebelumnya juga pernah mencuat, memunculkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan dan salah sasaran bantuan.

Pakar kebijakan publik dari Unair, Gitadi Tegas Supramudyo, pernah menyoroti pentingnya sistem desentralisasi dan kunjungan rumah untuk memastikan dana KIP-K tepat sasaran.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menegaskan bahwa pengawasan dana KIP-K sepenuhnya menjadi tanggung jawab universitas penerima.

Kurangnya transparansi dalam seleksi dan pengelolaan dana KIP-K dapat membuka celah untuk praktik ‘titipan’ atau penyelewengan.

Kasus di Unair ini menjadi pengingat kritis akan perlunya audit internal yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi dalam setiap lini organisasi kampus.

Dampak dari kasus ini tidak hanya mempengaruhi mahasiswi yang bersangkutan, tetapi juga kredibilitas organisasi AUBMO dan reputasi Unair sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi integritas.

Mahasiswa penerima KIP-K lainnya mungkin merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya mendukung mereka.

Penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan akan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan dan mencegah insiden serupa di masa depan.

Universitas diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan keuangan dan memastikan bahwa setiap dana bantuan pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses