PORTALMADURA.COM – Pergerakan harga emas perhiasan di pasar domestik terpantau cenderung stabil pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Berdasarkan data acuan pasar perhiasan tanah air, harga emas kadar tertinggi 24 karat berada di posisi Rp2.284.000 per gram, sementara perhiasan kadar 18 karat yang populer untuk koleksi harian dibanderol Rp1.545.000 per gram.
Pantauan portalmadura.com menunjukkan bahwa stabilitas harga ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang berencana membeli perhiasan untuk konsumsi estetika maupun sebagai instrumen pundi-pundi investasi jangka panjang. Bagi konsumen, memahami variasi harga berdasarkan kadar karatase sangat krusial karena besaran persentase emas murni berpengaruh langsung terhadap harga per gramnya.
Untuk emas perhiasan dengan kadar menengah hingga rendah, pilihan bervariasi dari kadar 17 karat yang dipatok sekitar Rp1.457.000 per gram hingga kadar 9 karat yang ditawarkan di kisaran Rp764.000 per gram. Tingkat keterjangkauan kadar rendah ini menjadikannya opsi favorit bagi pembeli pemula yang mencari perhiasan kasual.
Daftar Acuan Harga Emas Perhiasan Hari Ini (11 Agustus 2026)
Berikut adalah rincian acuan harga emas perhiasan per gram berdasarkan tingkat karatase pada Selasa (11/8/2026):
- Emas 24 Karat (24K): Rp2.284.000 / gram
- Emas 22 Karat (22K): Rp1.891.000 / gram
- Emas 20 Karat (20K): Rp1.720.000 / gram
- Emas 18 Karat (18K): Rp1.545.000 / gram
- Emas 17 Karat (17K): Rp1.457.000 / gram
- Emas 16 Karat (16K): Rp1.370.000 / gram
- Emas 14 Karat (14K): Rp1.198.000 / gram
- Emas 10 Karat (10K): Rp852.000 / gram
- Emas 9 Karat (9K): Rp764.000 / gram
Para pengamat dan pelaku industri emas mengingatkan para pembeli agar selalu memperhitungkan biaya pembuatan (ongkos bikin) serta tingkat kerumitan desain perhiasan. Komponen biaya tersebut umumnya ditambahkan di luar nilai murni emas per gram, sehingga mempengaruhi total transaksi akhir di toko emas perhiasan.
Di samping itu, saat memutuskan untuk membeli emas perhiasan sebagai penyimpan nilai, konsumen disarankan untuk menyimpan nota pembelian secara rapi dan memahami ketentuan potongan harga saat transaksi jual kembali (buyback).





