BANGKALAN, PotalMadura.com — Aksi kejahatan jalanan yang melibatkan hubungan keluarga terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang ayah berinisial MA (47) bersama anaknya yang masih di bawah umur, MSA (13), terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap basah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triasworo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Selasa (1/9/2026) malam.
Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, gerak-gerik kedua pelaku tampak jelas. Berbekal petunjuk visual tersebut, tim Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti pada Selasa (15/9/2026).
“Dari situ kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lalu melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta barang bukti motor yang dicuri,” ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan bapak dan anak ini memiliki pembagian peran yang terencana. Sang anak, MSA, bertugas memantau situasi sekitar guna memastikan keamanan, sementara MA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil barang milik korban. Sang ayah sengaja melibatkan anaknya untuk mengelabui warga sekitar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindak kriminalitas yang dilakukan keduanya bukanlah yang pertama kali. Polisi menduga komplotan keluarga ini sudah berulang kali beraksi dengan sasaran yang beragam, mulai dari pencurian telepon seluler (HP) hingga kendaraan bermotor di berbagai lokasi berbeda.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario milik korban serta satu unit Honda CBR yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, sang ayah (MA) terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.





