portalmadura.com – Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren penurunan pada perdagangan Selasa (22/9/2026). Penurunan ini mencatatkan koreksi harga selama dua hari berturut-turut di pasar logam mulia tanah air.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi, harga emas Antam berada di level Rp2.627.000 per gram. Angka tersebut tergerus sebesar Rp1.000 dibandingkan dengan posisi pada hari sebelumnya.
Sejalan dengan harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan tipis sebesar Rp1.000, sehingga menjadi Rp2.462.000 per gram. Selisih antara harga beli dan harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp165.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi jual beli emas batangan tetap mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan secara langsung saat transaksi berlangsung untuk seluruh ukuran pecahan.
Besaran tarif pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Pemegang NPWP: Dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
- Non-NPWP: Dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru per 22 September 2026
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi sebelum dikenakan kompensasi pajak:
- Emas 0,5 gram: Rp1.363.500
- Emas 1 gram: Rp2.627.000
- Emas 2 gram: Rp5.204.000
- Emas 3 gram: Rp7.788.000
- Emas 5 gram: Rp12.950.000
- Emas 10 gram: Rp25.820.000
- Emas 25 gram: Rp64.385.000
- Emas 50 gram: Rp128.605.000
- Emas 100 gram: Rp257.060.000
- Emas 250 gram: Rp642.340.000
- Emas 500 gram: Rp1.284.400.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.567.600.000
Masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali disarankan untuk memperhatikan potongan pajak sesuai dengan status kepemilikan NPWP masing-masing.
