Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini 29 September 2026, Cek Rincian dan Harga Buyback Terbaru

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini 29 September 2026, Cek Rincian dan Harga Buyback Terbaru
Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini 29 September 2026, Cek Rincian dan Harga Buyback Terbaru

PORTALMADURA.COM, Jakarta – Pergerakan harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan pada perdagangan Selasa, 29 September 2026.

Harga emas batangan pecahan 1 gram hari ini terkoreksi menjadi Rp2.580.000 per gram, turun sebesar Rp17.000 hingga Rp58.000 dibandingkan dengan posisi perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari laman Logam Mulia pada Selasa (29/9/2026) pagi, penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual ritel, melainkan juga memengaruhi harga pembelian kembali atau buyback.

Para investor dan calon pembeli diimbau untuk memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.

Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

Bagi masyarakat yang berencana menambah portofolio investasi atau membeli simpanan emas batangan, berikut adalah rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran pecahan per Selasa, 29 September 2026:

Emas 0,5 gram: Rp1.340.000

Emas 1 gram: Rp2.580.000

Emas 2 gram: Rp5.110.000

Emas 3 gram: Rp7.647.000

Emas 5 gram: Rp12.760.000

Emas 10 gram: Rp25.465.000

Emas 25 gram: Rp63.537.000

Emas 50 gram: Rp126.995.000

Emas 100 gram: Rp253.912.000

Emas 250 gram: Rp634.515.000

Emas 500 gram: Rp1.268.820.000

Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.537.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, setiap transaksi jual dan beli emas batangan Antam dikenakan ketentuan perpajakan sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22): Pembeli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai nominal transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.

Pergerakan harga emas harian sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan global dan nilai tukar mata uang. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi pembaruan harga ini dari portalmadura.com sebagai acuan sebelum mengambil keputusan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses